Kapal Disita, 5 Fakta Perkembangan Terkini Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi

Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:06 WIB
Kapal Disita, 5 Fakta Perkembangan Terkini Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khurus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama sosok Surya Darmadi mencuat ke peredaran publik usai disebut cetak rekor kasus korupsi yang merugikan negara dengan nominal tertinggi sepanjang sejarah. Adapun Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Tak tanggung-tanggung, kejaksaan menakar kerugian negara akibat ulah Surya tersebut yang mencapai nominal ratusan triliun rupiah. Padahal, sebelumnya angka kerugian yang dihitung hanya mencapai puluhan triliun.

Kini, kekayaan Surya Darmadi juga turut disita dan nominal hartanya juga tak main-main.

Lantas, seberapa rugi negara akibat kasus korupsi sosok Surya Darmadi tersebut? Bagaimana perkembangan kasusnya terkini? Berikut fakta terlengkapnya.

Baca Juga: Ini Video Viral Tumpukan Uang 5,1 Triliun Kasus Korupsi Surya Darmadi Yang Luput Oleh Pemberitaan Ferdy Sambo

1. Jampidsus sebut kerugian yang ditakar kini mencapai Rp 104,1 triliun

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa kerugian akibat korupsi PT Duta Palma Group yang diduga didalangi oleh Surya Darmaji kini ditakar senilai Rp 104,1 triliun.

Padahal, sebelumnya kerugian tersebut berkutat pada angka Rp 78 triliun.

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp 78 triliun. Sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan," kata Febrie saat konferensi pers, Selasa (30/8/2022).

"Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," lanjutnya. 

Baca Juga: Dakwaan Korupsi Minyak Goreng, Ada Komunikasi Eks Mendag Lutfi Dengan Airlangga Hartanto Bahas Terdakwa Lin Che Wei

2. Sejumlah 2 tersangka berhasil ditetapkan

Selain Surya Darmaji, sosok R Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu juga turut ditetapkan tersangka. Adapun angka Rp 78 triliun yang menjadi nominal kerugian negara semula diperoleh dari angka kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu.

Pasalnya, Thamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan, sebagaimana yang diungkap oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

3. Alasan angka kerugian bisa meningkat

Usut punya usut, angka tersebut naik berkat kini juga diperhitungkan pula mengenai potensi-potensi penerimaan negara yang hilang lantaran terjadinya korupsi.

"Bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara. Ini cakupannya lebih luas seperti hak untuk negara juga dihitung," lanjut Febrie.

4. Dua kapal Surya Darmaji disita

Sebagai buntut tertangkapnya Surya Darmaji, aset-asetnya yang juga mencapai angka triliunan Rupiah turut disita oleh tim penyidik Jampidsus.

Bahkan, Surya Darmaji sempat memiliki dua unit kapal yakni satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDA-II, dengan tanda panggilan YD 451, serta satu unit tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA, dengan tempat pendaftaran Dumai.

5. Jumlah aset yang disita mencapai angka triliunan rupiah

Selain aset berupa kapal, pihak Jampidsus telah menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare Surya Darmadi senilai Rp11,7 T.

“Untuk menilai aset yang kami sita, kami akan melibatkan appraisal yang bersertifikat. Tetapi, untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp11,7 triliun. Nanti akan kami konfirmasi kembali lebih lanjutnya,” pungkas Febrie.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI