LPSK Cium Gelagat Penyangkalan Tersangka Saat Rekonstruksi Brigadir J yang Diduga Sengaja Buat Lindungi Posisi Seseorang

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:59 WIB
LPSK Cium Gelagat Penyangkalan Tersangka Saat Rekonstruksi Brigadir J yang Diduga Sengaja Buat Lindungi Posisi Seseorang
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyoroti adanya perbedaan keterangan dan penyangkalan dari tersangka saat rekonstruksi penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Hasto, penyangkalan itu tidak masalah dan memang menjadi hak para tersangka. Namun, ia menilai ada yang memengaruhi sehingga membuat tersangka membuat keterangan berbeda dan penyangkalan.

"Ini mungkin juga dipengaruh oleh karena ini kan sudah lama, tidak terlalu menjadi perhatian dan sebagainya. Tetapi ada kemungkinan juga sengaja untuk berbeda," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Tetapi dari adanya penyangkalan yang diduga sengaja itu, Hasto mencium gelagat ada hal yang masih ingin ditutupi untuk melindungi seseorang.

"Ya supaya bisa meringankan posisi seseorang gitu," kata Hasto.

Karena itu, Hasto berharap semua indikasi atas timbulnya keterangan berbeda dan penyangkalan dari para tersangka perlu didalami lebih lanjut.

"Adalah kewajiban dari aparat penegak hukum untuk mengungkap itu," ujar Hasto.

Sebelumnya, Hasto mengatakan, Ferdy Sambo ikut menembak mati Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keterangan Hasto itu merujuk dengan apa yang disampaikan Bharada E alias Richard Eliezer.

"Ya kalau kemarin kan menyangkal. Kalau menurut Bharada E ya melakukan penembakan," kata Hasto.

Baca Juga: Dua Kali Diperiksa Komnas HAM, Istri Ferdy Sambo Konsisten Ngaku Harga Dirinya Direndahkan Brigadir J

Tetapi menurut Hasto, keterangan tersebut nantinya bisa digali lebih dalam oleh aparat terkait. Apakah memang keterangan Bharada E ihwal tersebut benar adanya dan bisa dipertanggungjawabkan, hal itu bukan menjadi ranah LPSK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI