Suara.com - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah dua kali diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan Komnas Perempuan. Hasil pemeriksaan, Putri tetap konsisten mengaku harkat dan martabat dirinya direndahkan Brigadir J.
Pengakuan Putri diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
"Bu Putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian memang merendahkan harkat dan martabatnya," kata Beka saat ditemui wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Bagi Komnas HAM, pengakuan Putri perlu dibuktikan. Karena diduga berkaitan dengan motif pembunuhan berencana yang disusun suaminya Ferdy Sambo.
Baca Juga: Adegan Ini Ditolak Diperagakan Ferdy Sambo saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Apa Alasannya?
"Nantinya ini akan dibuktikan. Saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan, bagaimana peristiwa tersebut. Apakah menjadi motif atau latar belakang, kita lihat pembuktian di pengadilan," ujarnya.
Pada laporan awal kasus meninggalnya Brigadir J, Putri mengaku dilecehkan secara seksual. Pelecehan disebut-sebut dilakukan Brigadir J. Hal itu pula yang menjadi pemicu penembakan Brigadir J.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI mengatakan ada dua dugaan kemungkinan Ferdy Sambo tega membunuh Brigadir J. Pertama pelecehan seksual, dan kedua perselingkuhan.
"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas, setelah mendengar laporan dari Ibu PC," kata Listyo, Rabu (24/8/2022) lalu.
"Terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," sambung Listyo.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Deolipa Yumara: Pelaku Nyolong Ayam Saja Ditahan
Kendati demikian Listyo tidak mengungkapkan lebih detail ihwal motif tersebut.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Listyo.