Proses rekronstruksi tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Bahkan Komnas HAM memberikan catatan baik terkait dengan proses rekonstruksi tersebut. Menurut Komnas HAM, rekonstruksi berlangsung tidak memihak salsh satu pihak. Penyidik memberikan kesempatan yang sama bagi pihak tersangka meski memiliki keterangan yang berbeda.
Selain Komnas HAM, rekonstruksi tersebut juga didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban yang diwakili oleh Juru Bicara Rully Novian. Rully menegaskan LPSK melindungi Bharada E mulai dari keluar tahanan hingga masuk mobil. Hal ini karena Bharada E berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma