Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya telah menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8). Rekonstruksi tersebut memperagakan puluhan adegan detik-detik kematian Brigadir J. Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J itu berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.
Rekonstruksi ni melibatkan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Keempat orang tersebut mengenakan baju tahanan berwarna orange. Sedangkan Putri Candrawathi mengenakan baju putih karena belum ditahan.
Rekonstruksi yang berlangsung di dua tempat itu memperagakan tiga tempat kejadian perkara yakni Duren Tiga, Jalan Saguling, dan Magelang.Kejadian di Magelang diperagakan di Jalan Saguling.
Selama rekonstruksi, terlihat ada adegan yang ditolak diperagakan Ferdy Sambo. Meski begitu, demi pemeriksaan agar lebih jelas, penyidik menunjuk pemeran pengganti yang melakukan reka adegan.
Baca Juga: Nasib Angelina Sondakh Mirip Istri Ferdy Sambo, Ini Buktinya
Adegan yang Ditolak Diperagakan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menolak adegan yang dikatakan oleh Bharada E karena merasa tidak melakukannya saat kejadian. Adegan itu kemudian diperankan oleh pemeran pengganti. Adegan itu ditolak diperagakan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Alasan Ferdy Sambo menolak memeragakan adegan adalah karena terdapat perbedaan keterangan dari masing-masing tersangka. Penyidik pun melakukan adegan berdasarkan dua versi keterangan tersangka.
Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa perbedaan keterangan tersangka tetap dicatat dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kemudian akan dibuat di Berita Acara Penolakan.
Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan terdapat 78 adegan yang diperagakan. Rinciannya yakni 16 adegan pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli yang bertempat di Magelang.
Baca Juga: Sobat Kental Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni Ungkap Perubahan Sikap yang Belum Orang Tahu
Dalam rekonstruksi ini, ada 35 adegan peristiwa tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J di rumah Jalan Saguling. Kemudian ada 27 adegan di rumah Duren Tiga.
Proses rekronstruksi tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Bahkan Komnas HAM memberikan catatan baik terkait dengan proses rekonstruksi tersebut. Menurut Komnas HAM, rekonstruksi berlangsung tidak memihak salsh satu pihak. Penyidik memberikan kesempatan yang sama bagi pihak tersangka meski memiliki keterangan yang berbeda.
Selain Komnas HAM, rekonstruksi tersebut juga didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban yang diwakili oleh Juru Bicara Rully Novian. Rully menegaskan LPSK melindungi Bharada E mulai dari keluar tahanan hingga masuk mobil. Hal ini karena Bharada E berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma