Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap adanya komunikasi antara eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto untuk menanyakan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lin Che Wei merupakan salah satu terdakwa korupsi minyak goreng. Hal itu diungkap Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Dalam surat dakwaan, berawal pada bulan Januari 2022, dimana Kementerian Perdagangan tengah mengurus terjadinya kelangkaan minyak goreng. Ketika itu Lutfi masih menjabat Mendag menghubungi Lin Che Wei apakah masih menjadi tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Muhammad Lutfi selaku menteri perdagangan melakukan komunikasi melalui Handpone dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, yang bertanya “masih staf menko perekonomian kan?”, kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Mendengar pertanyaan dari Lutfi, kata Jaksa KPK, Lin Che Wei menjawab bahwa masih menjadi staf di menteri perekonomian.
"Dan dijawab Lin Che Wei “Iya”," kata Jaksa
Kemudian, kata Jaksa, Lutfi juga menghubungi Airlangga untuk memastikan apakah Lin Che Wei masih menjadi staf di menteri perekonomian.
"Selain itu juga muhammad Lutfi menanyakan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, apakah Lin Che Wei masih menjadi stafnya menko perekonomian dan dijawab “iya"," ucap Jaksa
Lebih lanjut, Jaksa Menyebut Lin Che Wei menegaskan kepada Lutfi bahwa dirinya memiliki pengalaman dalam menganalisisi industri kelapa sawit.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
"Kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi jika memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," imbuhnya