Dakwaan Korupsi Minyak Goreng, Ada Komunikasi Eks Mendag Lutfi Dengan Airlangga Hartanto Bahas Terdakwa Lin Che Wei

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:31 WIB
Dakwaan Korupsi Minyak Goreng, Ada Komunikasi Eks Mendag Lutfi Dengan Airlangga Hartanto Bahas Terdakwa Lin Che Wei
Pengusaha Lin Che Wei resmi ditahan Kejaksaan Agung kasus mafia minyak goreng. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap adanya komunikasi antara eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto untuk menanyakan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Lin Che Wei merupakan salah satu terdakwa korupsi minyak goreng. Hal itu diungkap Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Dalam surat dakwaan, berawal pada bulan Januari 2022, dimana Kementerian Perdagangan tengah mengurus terjadinya kelangkaan minyak goreng. Ketika itu Lutfi masih menjabat Mendag menghubungi Lin Che Wei apakah masih menjadi tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Muhammad Lutfi selaku menteri perdagangan melakukan komunikasi melalui Handpone dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, yang bertanya “masih staf menko perekonomian kan?”, kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Jaksa Beberkan Peran Eks Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Mendengar pertanyaan dari Lutfi, kata Jaksa KPK, Lin Che Wei menjawab bahwa masih menjadi staf di menteri perekonomian.

"Dan dijawab Lin Che Wei “Iya”," kata Jaksa

Kemudian, kata Jaksa, Lutfi juga menghubungi Airlangga untuk memastikan apakah Lin Che Wei masih menjadi staf di menteri perekonomian.

"Selain itu juga muhammad Lutfi menanyakan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, apakah Lin Che Wei masih menjadi stafnya menko perekonomian dan dijawab “iya"," ucap Jaksa

Lebih lanjut, Jaksa Menyebut Lin Che Wei menegaskan kepada Lutfi bahwa dirinya memiliki pengalaman dalam menganalisisi industri kelapa sawit.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja

"Kemudian Lin Che Wei juga menyampaikan kepada Muhammad Lutfi jika memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," imbuhnya

Lin Che Wei memang sempat dilibatkan oleh Kementerian Perdagangan dalam melakukan pembahasan mengenai kelangkaan minyak goreng dalam negeri. Dilibatkannya Lin Che Wei di Kemendag disebut hanya karena pertemanan saja.

Apalagi Lin Che Wei pernah ikut dalam rapat dengan jajaran Kemendag yang dipimpin oleh M. Lutfi pada 14 Januari 2022.

Selanjutnya, dalam rapat zoom meeting itu, terdakwa Lin Che Wei memberikan masukannya dalam penyusunan skenario untuk melakukan stabilitas dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

"Selanjutnya terdakwa mengusulkan mengenai besaran DMO 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi,"ucap Jaksa

"Atas usulan terdakwa tersebut diterima Muhammad Lutfi, kemudian Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan 'saya ga akan bunyikan angka 20 persen pak, khan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti',

Lima terdakwa didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). Mereka merugikan keuangan negara mencapai belasan triliun rupiah.

Mereka yakni, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.

Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00,"kata Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Lin Che Wei bersama empat terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah perusahaan. Merek didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI