Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Gugatan itu diketahui diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Adapun gugatan tersebut diwakilkan oleh Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim MK memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Semua Gugatan Uji Materi UU Pers No 40 Tahun 1999
Pokok permohonan ini diibacakan langsung oleh Hakim Manahan M.P. Sitompul. Isinya, pemohon mendalilkan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inskonstitusionalitas.
Kepada mahkamah, pemohon yakni PSI menyampaikan sejumlah argumentasi. Di antaranya verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan kesesuaian data.
Karena itu, seluruh partai politik tanpa terkecuali perlu dicek kebenaran serta kesesuaian persyaratan sebagai partai calon peserta pemilu melalui verifikasi faktual.
Kemudian, menurut pemohon, apabila verifikasi faktual tidak dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diserahkan partai politik berdasarkan kejujuran dan integritas dari partai politik yang bersangkutan.
Sedangkan faktanya, menurut pemohon, dalam verifikasi faktual masih ditemukan data fiktif terkait keanggotaan, kepengurusan maupun kantor partai politik.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers
Atas beberapa alasan yang disampaikan kepada MK, pemohon memohon agar menyatakan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah berubah makna berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai seluruh partai politik, yakni yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikutnya partai politik baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
Sayang, seluruh upaya gugatan pengujian undang-undang yang dilayangkan PSI tersebut ditolak secara keseluruhan oleh mahkamah konstitusi. [ANTARA]