Setelah Aset Rp11,7 Triliun, Giliran Dua Kapal Royal Palma Milik Surya Darmadi Disita Kejagung

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Setelah Aset Rp11,7 Triliun, Giliran Dua Kapal Royal Palma Milik Surya Darmadi Disita Kejagung
Penampakan Kapal Royal Palma IV milik Surya Darmadi saat disita Kejagung RI. (Dok Kejagung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penyitaan aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Teranyar, penyidik menyita dua kapal milik Surya. Setelah sebelumya, Kejagung telah menyita aset Surya Darmadi yang mencapai Rp11, 7 triliun. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2022 / PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022.

"Rabu 31 Agustus 2022, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Kapal pertama yang disita bernama Royal Palma-IV. Kemudian, kapal berikutnya yang disita bernama Royal Palma 21.

Baca Juga: Viral Tumpukan Uang Sitaan dari Surya Darmadi, Netizen: Cuma Barang Bukti, Selanjutnya Itu ke Mana?

Ketut melanjutkan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Penampakan Kapal Royal Palma IV  milik Surya Darmadi saat disita Kejagung RI. (Dok Kejagung)
Penampakan Kapal Royal Palma IV milik Surya Darmadi saat disita Kejagung RI. (Dok Kejagung)

Sita Aset Rp11, 7 Triliun

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengumumkan jumlah aset termutakhir milik Surya Darmadi yang telah disita. Adapun total saat ini mencapai Rp11,7 triliun.

"Tentunya untuk menilai semua aset yang disita akan menggandeng appraisal yang bersertifikat dan bertanggung jawab. Untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset Rp 11,7 triliun nanti akan kami clear-kan kembali, dengan appraisal yang punya kompetensi," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).

Penampakan barang bukti uang Rp 5,1 triliun kasus korupsi Surya Darmadi. (Suara.com/Arga)
Penampakan barang bukti uang Rp 5,1 triliun kasus korupsi Surya Darmadi. (Suara.com/Arga)

Dalam paparannya, Febrie menyebut kalau penyidik menyita aset milik Surya berupa 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Khusus di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, ada aset berupa enam gedung dengan nilai yang cukup tinggi.

Baca Juga: Semeliwir Angin Segar untuk Bharada E, Sang Eksekutor Tembak Mati Brigadir J

"Ada enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Ada enam gedung yang cukup bernilai tinggi yang berlokasi di sekitar wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI