Suara.com - Pihak kepolisian akhirnya buka suara terkait tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial D, di Kembangan Jakarta Barat yang tak ditahan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan tak melakukan upaya melarikan diri.
"Tidak melakukan penahanan yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan karena alasannya selama proses penyidikan yang bersangkutan kooperatif. Artinya diundang datang dan tidak lari," kata Joko, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022).
Kemudian, Joko melanjutkan, penahanan tidak dilakukan lantaran tersangka D masih mengasuh empat orang anak yang masih kecil.
"Status kedua pihak terlapor maupun pelapor masih suami istri dan ternyata anak anaknya diasuh oleh suaminya. Jadi atas dasar itu penyidik tidak lakukan penahanan terhadap terlapor," ucap Joko.
Baca Juga: Seorang Jurnalis Diminta Ngomong sama Pohon oleh Penyidik saat Tanya Kasus KDRT di Polsek Kembangan
Namun, Joko menegaskan tak dilakukan penahanan terhadap tersangka D, bukan berarti perkaranya berhenti. Perkara kata Joko masih tetap berjalan. Selain itu kata Joko, hingga saat ini kasus KDRT sudah tahap Satu di Kejaksaan.
"Sudah dikirim ke Kejaksaan, berkas perkara sudah berjalan. Terakhir sudah dikirim tahap satu kejaksaan," ungkap Joko.
Sebelumnya, viral di media sosial tentang adanya tersangka kasus KDRT, yang dibebaskan oleh pihak Polsek Kembangan. Video tersebut viral usai kuasa hukum pelapor, MMS, Sunan Kalijaga merekam kejadian tersebut. Dalam unggahannya, Sunan Kalijaga menekan agar tersangka segera ditahan.
"Ini tersangka bisa dipulangin loh. Tersangak bisa pulang, kenapa bang, kenapa tersangka bisa pulang bang?. Saya nih pelapor, saya pelapor mewakili korban,” katanya dalam video, dikutip Suara.com, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Kecam Kasus di Larantuka, KemenPPPA Tegaskan KDRT Bukan Lagi Urusan Privat