Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) subsidi BBM yang mencapai Rp24,17 triliun. Bansos itu diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga, termasuk kenaikan harga BBM.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut kalau bantuan sosial pengalihan subsidi BBM itu bisa disalurkan mulai September 2022.
"Saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," kata Risma di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Berdasarkan keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bansos yang akan diberikan tersebut terdiri dari tiga jenis. Simak jenis bansos pengalihan subsidi BBM yang akan diberikan pada masyarakat berikut ini.
Sinyal Kenaikan Harga BBM Subsidi
BBM subsidi disinyalir akan dinaikkan pada rentang harga Rp2.000 sampai Rp3.000 per liter dari harga Pertalite saat ini Rp 7.650 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter. Untuk itulah pemerintah menyediakan bantuan lain selain BLT sebagai pengganti subsidi BBM sebanyak Rp 24,17 triliun.
Jenis Bansos Pengalihan Subsidi BBM
1. BLT Sebesar Rp 12,4 T
Bansos pertama yang akan diberikan adalah bantuan langsung tunai (BLT) pada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: BLT dan Subsidi Upah Pengalihan BBM Subsidi Mulai Dicairkan Jokowi
Anggaran BLT ini sebesar Rp 12,4 triliun. Bantuan tersebut akan disalurkan sebesar Rp 150 ribu selama 4 kali dengan diberikan dalam dua tahap, setiap tahap BLT itu akan diberikan sebesar Rp 300 ribu.
Nantinya penyaluran bansos kompensasi kenaikan harga BBM ini akan dibayarkan melalui berbagai saluran Kantor Pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun.
2. BSU Bagi Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Selain itu ada juga bantuan subsidi upah (BSU) yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal 3,5 juta per bulan dengan bantuan Rp 600 ribu per orang. Bantuan itu akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji Rp 3,5 juta dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.
3. Bansos Pemda
Pemerintah daerah juga diminta memberikan bansos untuk masyarakat. Ada dana di pemerintah daerah sebesar Rp 2 triliun lebih yang bisa digunakan untuk memberikan tambahan bansos ke masyarakat.
Pemerintah daerah diminta menyisihkan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial jumlahnya mencapai Rp 2,17 triliun.
Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan aturan terkait dana bansos tambahan dari pemerintah daerah tersebut.
Sementara itu, bentuk bantuannya bisa beragam dengan subsidi transportasi, bantuan untuk ojek hingga nelayan dan bantuan sosial tambahan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kontributor : Trias Rohmadoni