Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Jaksa Bongkar Peran Sentral Eks Mendag Lutfi Di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Jaksa Bongkar Peran Sentral Eks Mendag Lutfi Di Kasus Korupsi Minyak Goreng
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perbuatan kelimanya mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.

Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DM), negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen. Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan.

Namun, perbuatan kelima terdakwa juga telah memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.

Atas perbuatannya para terdakwa terancam pidana dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, kelima terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada Selasa, 6 September 2022. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI