Pertemuan tersebut dimaksudkan agar eksportir membeli CPO atau Olein dengan harga pasar kemudian eksportir menjual CPO atau Olein kepada produsen minyak goreng atau "repacker" dengan harga DPO dengan bukti delivery order (DO), purchase order (PO) dan faktur pajak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, dan dalam pertemuan tersebut pihak Kemendag sudah mendapatkan komitmen dari pelaku usaha berdasarkan rencana ekspor yang diajukan dalam permohonan persetujuan ekspor yang masih didasarkan pada Permendag 02/2022.
Sedangkan pada 15 Februari 2022, Lin Che Wei kembali menginisiasi zoom meeting yang dihadir M. Lutfi selaku Mendag, tim Kemendag dan perusahaan dari Malaysia.
"Dalam rapat tersebut M. Lutfi meminta agar mengikuti arahan dari Lin Che Wei dengan mengatakan 'Kita semua mesti konsisten you take your lead, pokoknya kalau gini-gini kita mesti sama-sama, Pak Che Wei bilang A kita semua ikut A'," ungkap jaksa.
Keesokan harinya pada 16 Februari 2022, dilakukan zoom meeting antara Lin Che Wei dengan M Lutfi, tim Kemendag, Lin Che Wei mengenai evaluasi pasokan dan distribusi minyak goreng.
"Saat itu M Lutif meminta laporan harian baik dari suplai maupun pelaksanaan dari situasi minyak goreng. Lin Che Wei pada waktu diminta untuk memberikan masukan dalam bentuk laporan ranking kumulatif dan ranking harian agar diperoleh sistem pelaporan yang informatif, konsisten dan mudah dimengerti," tambah jaksa.
M. Lutfi juga meminta Lin Che Wei gar format laporan yang diisi oleh perusahaan semua seragam sehingga konsisten dan mengkoordinasikan data-data agar dashboard peta sebaran minyak goreng per-provinsi dan per-produsen agar dapat dimonitor dan daerah yang kritis bisa segera diatasi.
"Pada akhir zoom, M. Lutfi meminta agar hal tersebut dikomunikasikan dengan pelaku usaha. Dalam zoom ini dashboard minyak goreng dipresentasikan per-provinsi dan per-produsen selain itu format laporan awal dilaporkan oleh Sugih dan selanjutnya M Lutif minta kepada Lin Che Wei diperbaiki," tambah jaksa.
Pada rapat Lin Che Wei mengusulkan kepada M. Lutfi "Pak kalau boleh nanti saya akan memberikan insentif untuk daerah-daerah susah beban weighting nanti sama Saya dikaliin 1,5 misalnya, gitu nanti saya bikin formula dulu, nanti akan saya kasih Bapak".
"Saat itu, M. Lutfi menyetujui usulan Lin Che Wei dan meminta Indra Sari Wisnu Wardhana agar mulai memberlakukan insentif bagi eksportir yang mendistribusikan minyak goreng ke Indonesia Timur secara 'backdate' mulai tanggal 15 Februari 2022 berupa pemberian bobot insentif sebesar 1,2 dari jumlah normal distribusi DMO yang diajukan," ungkap jaksa.
Baca Juga: Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa bersama-sama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.