Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyebutkan sejumlah peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya atau biasa disebut kasus korupsi minyak goreng.
Diketahui pada Januari 2022, M. Lutfi selaku Menteri Perdagangan saat itu berkomunikasi lewat ponsel dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang bertanya 'Masih staf menko perekonomian kan?' dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei 'iya'," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Muhammad saat membacakan surat dakwaan untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Selain itu, M. Lutfi juga bertanya kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai status Lin Che Wei.
"Apakah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei masih menjadi stafnya menko perekonomian dan dijawab 'iya', kemudian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei juga menyampaikan kepada M. Luthfi jika ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," beber jaksa.
Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang mempunyai tugas dan tanggung jawab satu di antaranya untuk melakukan kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tertentu di bidang perekonomian.
Pada 14 Januari 2022, M. Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, tim Kemendag dan Lin Che Wei menggelar rapat melalui "zoom" terkait masalah kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkaunya minyak goreng dengan penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Hasilnya adalah pelarangan dan Pembatasan (Lartas) ekspor CPO, tidak dimasukkannya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20 persen atau diskresi Menteri Perdagangan melalui konsorsium serta pemberian subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pada 16 Januari 2022, M. Lutfi selaku Mendag lalu menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian dengan memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor yang bahan slide-nya sudah dipersiapkan dan dipaparkan langsung oleh M. Lutfi.
Baca Juga: Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
Pada 27 Januari 2022 di Kantor Kemendag, M. Luthfi lalu menerbitkan kebijakan DMO dan Domestic Price obligation (DPO) yang beberapa kali dibuat pembaruan hingga pada 8 Februari 2022 diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tahun 2022.