Kemudian ada tunjangan bagi Menteri yang masih menjabat adalah Rp. 13.608.000, sesuai Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran gaji pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Sedangkan Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS adalah sebagai berikut:
- PNS Golongan I Rp 1.170.600
- PNS Golongan II antara Rp 1.170.600-Rp 1.375.200
- PNS Golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- PNS Golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Meninggal:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.453.300
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.243.600
Besaran Gaji Pensiunan Orangtua PNS yang Meninggal:
- PNS golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960
- PNS Golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300
- PNS Golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660
- PNS Golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720
Kontributor : Trias Rohmadoni