Suara.com - Gaji pensiunan PNS sempat disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena disebut beban keuangan negara/APBN. Masyarakat lantas mengomentari pendapat Sri Mulyani dengan menyebut gaji pensiunan DPR lebih membebani APBN karena hanya menjabat lima tahun dan mendapat gaji pensiun seumur hidup.
Terkait hal tersebut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun ikut berkomentar di akun Twitter-nya.
"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti pada Sabtu (27/8/2022).
Sedang jadi sorotan, intip perbedaan uang pensiunan DPR, Menteri dan PNS berikut ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Ekonomi Kuartal III 2022 Bisa di Atas 5 Persen
Gaji Pensiunan DPR
Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan dengan rincian sebagai berikut.
- DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
- DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.
Gaji Pensiunan Menteri
Besaran gaji pensiunan menteri diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 11, disebutkan besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Namun, ada kententuan yakni besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Baca Juga: Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?
Sementara itu, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Besaran gaji Menteri sesuai peraturan tersebut adalah Rp 5.040.000
Kemudian ada tunjangan bagi Menteri yang masih menjabat adalah Rp. 13.608.000, sesuai Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Gaji Pensiunan PNS
Besaran gaji pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Sedangkan Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS adalah sebagai berikut:
- PNS Golongan I Rp 1.170.600
- PNS Golongan II antara Rp 1.170.600-Rp 1.375.200
- PNS Golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- PNS Golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Meninggal:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.453.300
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.243.600
Besaran Gaji Pensiunan Orangtua PNS yang Meninggal:
- PNS golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960
- PNS Golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300
- PNS Golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660
- PNS Golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720
Kontributor : Trias Rohmadoni