Suara.com - Aksi Bharada Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, mendapatkan simpatik dari publik. Kini angin segar juga semeliwir menghampiri Bharada E. Hukuman Bharada E diajukan untuk diperingan.
Usaha itu akan dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK akan mengajukan rekomendasi pengurangan hukuman Kejaksaan Agung (Kejagung).
Janji itu dikatakan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dikutip dari SuaraBali. Ini angin segar kedua yang didapatkan Bharada E. Sebelumnya dia mendapatkan status sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
LPSK berharap nantinya hukuman Bharada E bisa lebih ringan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Bharada E Trauma Masuk Rumah Sambo, Ingatkan Diperintah Tembak Mati Brigadir J
"Bisa (dapat pengurangan), jadi esensi itu kita jaga, apa buah dari dia bisa ungkap kejahatan ya salah satunya pengurangan hukuman. Kalau jadi napi ya dia mendapat haknya, itu berbarengan dari pembelaan kuasa hukum kalau kuasa hukum bisa mendapatkan atau membebaskan dengan pledoinya ya melalui pembuktian dan sebagainya," kata dia
Simpatik publik
Aksi Bharada E saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J menuai simpatik publik. Bahkan netizen menukil potongan aksi Bharada E yang tegang saat memperagakan aksi penembakan ke Brigadir J. Video itu disebar akun @beritasatusama.
Bharada E tampak menyerahkan papan namanya kepada seorang laki-laki yang akan menggantikannya saat reka ulang kejadian menghadap Sambo. Padahal Ferdy Sambo justru terlihat santai ketika proses rekonstutruksi.
"Bharada E masih trauma bertemu Sambo," ujar akun akun @*****ri
Baca Juga: Pengacara Bharada E Sebut Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J Bikin Kliennya Trauma
"Ya allah lindungilah keselamatan Bharada E," ucap akun @****26.
"Harusnya papan nama Bharada E bukan tersangka tapi justice collabolator, hargai dong Bharada E," ucao akun @****du.