Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun

Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:26 WIB
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Triliun
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi minyak goreng di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18.359.698.998.925 atau sekitar Rp 18 triliun lebih.

Surat dakwaan kasus korupsi minyak goreng itu dibacakan jaksa saat digelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,00," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Lima terdakwa yang diadili yakni, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.

Baca Juga: Hari ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kemudian, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Dalam dakwaan jaksa, Lin Che Wei yang juga merupakan anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian disebut telah memperkaya sejumlah perusahaan. Di antaranya, perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar yakni, PT. Wilmar Nabati Indonesia; , PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Multimas Nabati Asahan mencapai Rp 1.693.219.882.064,00.

Selanjutnya, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yakni, PT. Wira Inno Mas; PT. Megasurya Mas; PT. Musim Mas Fuji; PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya; dan PT. Musim Mas mencapai Rp 626.630.516.604,00.

Terakhir, perusahaan yang tergabung dalam grup Permata Hijau yakni, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri mencapai Rp 124.418.318.216,00.

Lin Che Wei bersama empat terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI