Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti usulan pinjaman luar negeri Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (PLN BNPT). Menurutnya, PLN itu berpotensi menimbulkan intervensi pihak asing.
Habiburokhman juga turut menanyakan, seberapa signifikan PLN tersebut terhadap BNPT. Sebab menurutnya, tidak pantas dan bukan merupakan tindakan nasionalis apabila BNPT melakukan PLN. Karena itu, jika ada pinjaman maka sumbernya harus dari dalam negeri.
"Ini institusi negara yang menjalankan tupoksi sangat penting ya. Tentu pembiayaan harus independen dari dalam negeri dan menghindari sejauh mungkin potensi intervensi pihak luar terhadap tupoksi BNPT," kata Habiburokhman di rapat kerja, Rabu (31/8/2022).
Habiburokhman kemudian mengingatkan kembali potensi intervensi asing, apabila BNPT benar-benar melakukan pinjaman luar negeri.
Baca Juga: Sebut Paparan Radikalisme Menyasar Generasi Z, BNPT Ingatkan Waspada dalam Bermedia Sosial
"Kita paham, ini kita tahu banyak namanya bantuan, walaupun pinjaman, walaupun kita bayar bunga dan lain sebagainya tetap saja membuka peluang intervensi ya dari pihak luar," katanya.
Sebelumnya, Komisi 3 DPR menolak usulan pinjaman luar negeri (PLN) yang disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. Alasannya pinjaman tersebut dianggap tidak nasionalis.
Ada usulan PLN sebesar Rp2,328 triliun untuk BNPT itu disampaikan Boy Rafli dalam rapat pembahasan RKA K/L di Komisi III.
"Kami melaporkan dalam hal ini informasi terkait dengan usulan pinjaman luar negeri yang Rp2.328.000.000.000 dengan persyaratan rupiah murni pendamping sebesar 15 persen atau Rp349.200.000.000," kata Boy, Rabu (31/8/2022).
Mendengar penyampaian usulan PLN itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang memimpin jalannya rapat langsung memberikan tanggapan. Ia menanyakan dan memastikan terkait sumber pinjaman yang berasal dari luar negeri kepada Boy.
Baca Juga: Tolak Usul BNPT Soal Pinjaman Luar Negeri, Komisi III DPR: Itu Tidak Boleh, Tidak Nasionalis
"Sementara yang sedang berproses dengan kementerian keuangan dari sumber luar," kata Boy menjawab Sahroni.
Sahroni lantas menegaskan kepada Boy Rafli, jika pinjaman luar negeri tidak diperbolehkan. Ia mengatakan, pinjaman harus bersumber dari dalam negeri.
"Itu nggak boleh. Bapak harus nasionalis, tidak boleh dalam faktor pinjaman luar negeri loan-nya dari luar negeri Pak. Karena menteri Bappenas menyampaikan bahwa program pinjaman luar negeri itu dikelola oleh bank dalam negeri," kata Sahroni.
Ia kemudian meminta Boy Rafli untuk kembali melakukan koordinasi dan komunikasi terkait Komisi III yang menolak adanya pinjaman luar negeri untuk BNPT
"Sampaikan bahwa itu adalah memang programnya pak menteri Bappenas dan menteri keuangan. Kalau kita tidak nasionalis maka loan itu datangnya dari luar negeri, yang untung luar negeri," kata Sahroni.
Menerima masukan dari Komisi III, Boy menjanjikan bahwa pihaknya akan mengkomunikasikan kembali perihal PLN tersebut kepada Kementerian Keuangan.
"Terima kasih pimpinan, segera kita komunikasikan dengan Kementerian Keuangan untuk mengubah yang bersumber dari dalam negeri. Dan sebagai informasi, lembaga keuangan yang ada pun nantinya akan kami ajak untuk bicara dengan kementerian keuangan sebagai tindak lanjut," tutur Boy.
"Kemudian yang terakhir usulan program yang didanai oleh dana alokasi khusus, BNPT tidak memiliki program tersebut. Jadi demikian yang dapat kami laporkan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI dan mohon arahan lebih lanjut terima kasih," sambung Boy.