Apa Itu Subsidi Tepat MyPertamina? Simak Daftar Pihak yang Bisa Menerimanya

Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:10 WIB
Apa Itu Subsidi Tepat MyPertamina? Simak Daftar Pihak yang Bisa Menerimanya
Subsidi Tepat Pertamina (Instagram/mypertamina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Subsidi Tepat Pertamina merupakan program PT Pertamina yang telah dicanangkan sejak 1 Juli 2022. Pendaftaran subsidi tepat MyPertamina dilakukan secara bertahap.

Namun, apa itu subsidi tepat pertamina? Berikut ini penjelasan dan konsumen yang berhak mendapat BBM Subsidi.

Pengertian Subsidi Tepat Pertamina

Subsidi tepat Pertamina merupakan program subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperuntukkan kepada pengguna kendaraan tertentu. Kendaraan tersebut berhak menggunakan BBM Subsidi jenis Biosolar dan Pertalite.

Baca Juga: Pengamat Menilai Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi Tidak Tepat, Ini Alasannya

BBM Subsidi adalah BBM yang diberikan secara subsidi oleh Pemerintah dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan memiliki jumlah terbatas sesuai kuota. 

Konsumen Subsidi Tepat Pertamina

Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, berikut Konsumen Subsidi Tepat Pertamina:

1. Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi:

a. Transportasi Darat

Baca Juga: Harga Pertalite Naik Jadi Berapa? Bikin Penasaran, Ini Prediksinya

  • Kendaraan pribadi.
  • Kendaraan umum plat kuning.
  • Kendaraan angkutan barang yang bukan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
  • Mobil layanan umum seperti Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran.

b. Transportasi Air

  • Transportasi dengan motor tempel.
  • Angkatan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
  • Transportasi laut berbendera Indonesia.
  • Kapal pelayaran rakyat atau perintis dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah oleh Badan Pengatur.

c. Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal kurang lebih atau sama dengan 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  • Pembudidaya ikan skala kecil yang telah terverifikasi dan mendapat rekomendasi SKPD.

d. Usaha Pertanian

  • Nelayan yang menggunakan kapal kurang lebih atau sama dengan 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil yang telah mendapatkan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

e. Layanan Umum/Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit type C & D.

f. Usaha Mikro

  • Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Konsumen Pengguna Pertalite

Konsumen yang berhak menggunakan Pertalite sedang dalam proses penentuan. Namun, pengguna Pertalite harus mendaftarkan diri dalam website subsiditepat.mypertamina.id dan mencentang persyaratannya.

Demikian penjelasan terkait subsidi tepat pertamina. Selanjutnya diketahui subsidi ini diperuntukkan kepada konsumen tertentu.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI