LBH Jakarta Desak Enam Anggota TNI Pelaku Pembunuhan Empat Warga di Mimika Diproses dalam Peradilan Umum

Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:01 WIB
LBH Jakarta Desak Enam Anggota TNI Pelaku Pembunuhan Empat Warga di Mimika Diproses dalam Peradilan Umum
Logo LBH Jakarta. [Bantuanhukum.or.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk keras kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga di Kabupaten Mimika, Papua yang dilakukam oleh enam anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Menurut LBH Jakarta tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran hak untuk hidup.

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk Pelanggaran Hak untuk Hidup berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM) Nasional dan Internasional," kata pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

LBH Jakarta mendesak agar enam anggota TNI AD itu harus diproses dalam peradilan umum. Pasalnya, peristiwa itu masuk dalam ranah tindak pidana umum.

Hal itu, kata Teo, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kemudian, hal itu juga dikuatkan oleh Pasal 3 ayat (4) a TAP MPR No. VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

"Tindakan yang dilakukan oleh keenam anggota TNI tersebut merupakan tindak pidana umum, sehingga harus diproses di peradilan umum," jelas Teo.

Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak agar seluruh tersangka harus diproses dan diadili melalui proses peradilan yang adil, bebas dan tidak memihak. Tujuannya, agar semua proses dapat dipantau oleh publik dan memastikan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya Impunitas.

Teo mengatakan, dalam proses pengungkapan kebenaran peristiwa pembunuhan itu, tentunya juga harus ada pelibatan lembaga negara independen. Salah satunya Komnas HAM.

"Atau jika diperlukan pemerintah dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan semua proses berjalan dengan secara transparan dan akuntabel," ucap Teo.

Baca Juga: Dijebloskan Penjara, Anggota TNI-AD Terlibat Mutilasi Empat Warga Sipil di Timika Papua

LBH Jakarta turut menyoroti soal rantai dan jejak kekerasan oleh aparat negara terhadap warga sipil di Papua. Ini bukan kali pertama terjadi, dan hanya pengulangan dari kejadian-kejadian sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI