Suara.com - PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang kereta antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas telah divaksinasi dosis ketiga (booster). Untuk persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR telah dihapus. Sementara itu, untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah divaksinasi kedua.
Aturan baru itu diberlakukan mulai Selasa (30/8/2022) kemarin. Selain itu ada aturan lain yang telah diresmikan oleh KAI untuk calon penumpang. Melansir dari akun Twitter resmi KAI, ini syarat naik kereta api terbaru berikut ini.
1. Usia 18 Tahun ke Atas
- Wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
2. Usia 6-17 Tahun
Baca Juga: Viral Pria Pengguna KAI Alami Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Sampai Tak Berkutik
- Wajib sudah vaksinasi dosis kedua
- Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksinasi
- Tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 karena alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah
3. Usia Di Bawah 6 Tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen/RT-PCR, namun wajib bepergian dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
PT KAI juga mengimbau kepada para penumpang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan, di antaranya:
- Suhu badan tidak lebih dari 37 derajat celcius
- Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau memakai hand sanitizer
- Diimbau tidak berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon dan secara langsung selama perjalanan
Penjelasan Aturan Baru
Baca Juga: PT KAI Buka Layanan Vaksinasi Gratis bagi Calon Penumpang KA, Ini Lokasi di Lampung
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkap penyesuaian tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.
Dalam keterangannya, pelanggan yang belum menerima vaksin booster masih diperbolehkan dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut sudah tidak berlaku.
Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Kontributor : Trias Rohmadoni