Selain itu kata Nadiem, hingga kini, masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi.
"Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi. Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali," papar dia.
Salah satu dampak positif dari RUU Sisdiknas kata Nadiem adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Ke depannya, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.
"Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru. Kami harap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Jika ada hal-hal yang belum memenuhi harapan mari kita bahas bersama dan sempurnakan," ungkap dia.
Lanjut Nadiem, pelibatan publik merupakan unsur penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek terbuka dalam memberikan masukan atas substansi dan prinsip di dalam RUU Sisdiknas.
"Silakan kunjungi sisdiknas.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan naskah akademik, naskah RUU, dan ada FAQ (frequently asked question), serta memberikan masukan langsung kepada kami," tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR. Adapun usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022).