Mengenal Siapa Kuat Maruf, ART Keluarga Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Apa Perannya?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:29 WIB
Mengenal Siapa Kuat Maruf, ART Keluarga Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Apa Perannya?
Kuat Ma'ruf saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lokasi pembunuhan terhadap Brigadir J adalah di Duren Tiga, rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Sementara rumah di Jalan Saguling III, merupakan lokasi di mana Ferdy Sambo dan Putri Candrawati membuat rencana pembunuhan tersebut. Lalu, Pisau dan HT dibawa oleh Kuat Maruf dari rumah Ferdy Sambo di Magelang. 

Pasal yang Menjerat Kuat Maruf

Sama seperti keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Sub subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: “Barang siapa yang dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.”

Isi atau bunyi dari pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP 

Ayat 1: Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Ayat 2: Terhadap penganjut, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Kecurigaan Bharada E terhadap Kuat Ma'ruf Dibongkar Mantan Kuasa Hukumnya

Isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI