Kesejahteraan Guru di RUU Sisdiknas Harus Diperhatikan, PSI: Tak Bisa Selamanya Sebut Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:36 WIB
Kesejahteraan Guru di RUU Sisdiknas Harus Diperhatikan, PSI: Tak Bisa Selamanya Sebut Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Ilustrasi guru sedang mengajari muridnya di sekolah. (Unsplash.com/ Husniati Salma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang dikeluarkan Kemendikbud banyak menuai kritik dari masyarakat. Kritik tersebut juga datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru bicara PSI, Furqan AMC, menilai salah satu yang harus dikritisi adalah soal kesejahteraan guru dan dosen. Keguruan kata dia, adalah profesi yang juga harus dihargai sama seperti profesi lainnya.

Guru butuh hidup layak seperti pekerja lainnya.

"Kita tidak bisa selamanya menyebut 'Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa', seolah-olah guru adalah relawan sosial yang tidak harus punya penghasilan tetap dan tidak layak diperjuangankan," jelas Furqan dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas

Furqan kemudian meminta Kemendikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen di semua jenjang pendidikan.

PSI mendukung sepenuhnya perjuangan para guru yang menuntut dikembalikannya pasal/ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas Agustus 2022.

Guru mengajar (Ilustrasi)
Guru mengajar (Ilustrasi)

Hilangnya pasal/ayat tersebut telah mencederai rasa keadilan bagi para Guru dan Dosen di seluruh Indonesia.

"Jangan Sekali-kali Lukai Hati Guru!" tegas Furqan AMC yang juga aktivis 98 ini.

Ditolak PGRI

Baca Juga: Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini

Sehari sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen.

Terkait itu Furqan mengimbau Kemendikbud membuka pintu dialog yang seluas-luasnya dengan seluruh stakeholder pendidikan, terutama Guru dan Dosen sebagai bagian sosialisasi dan uji publik akan RUU Sisdiknas.

"Sebelum menjadi agenda prolegnas 2022, aspirasi dari berbagai pihak harus digali semaksimal mungkin, apalagi terkait kesejateraan tenaga pengajar" kata Furqan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI