Kenapa Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?

Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:34 WIB
Kenapa Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?
Ilustrasi SPBU - Daftar Harga Pertalite dan Pertamax TerbaruĀ (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BLT mulai dibagikan

Lewat tangan Presiden Jokowi, bantuan langsung tunai dampak kenaikan BBM mulai dibagikan. BLT BBM tahap 1 ini dibagikan kepada 20,6 juta KPM.

Secara simbolis Jokowi membagikan duit ini kepada 100 KPM di Kabupaten Jayapura di Kantor Pos Indonesia Kabupaten Jayapura di Sentani.

Ke depan BLT tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, PKS Desak Pemerintah Ambil Dua Opsi Ini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM di Kantor Pos Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM di Kantor Pos Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

Selain itu warga akan mendapatkan bantuan subdisi upah sebesar Rp600 ribu. Duit ini akan dibagikan ke 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Selain itu pemerintah akan membagikan dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Saran untuk pemerintah

Anggota Ombudsman Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus bagi sepeda motor dan kendaraan umum, sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat tetap dikenakan BBM non-subsidi.

harga pertalite dan pertamax terbaru //Pixabay.com
harga pertalite dan pertamax terbaru //Pixabay.com

Dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.

Baca Juga: Kemarin Ramai Respons Masyarakat Jelang Harga BBM Bersubsidi Naik sampai WNA Minta Tolong Khofifah Cari Anaknya

UUD 1945, UU Energi dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI