Suara.com - Pisau yang digunakan salah satu tersangka Kuat Maruf di Magelang menjadi barang bukti yang terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Saguling III, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi itu sendiri dilakukan dengan total 78 adegan yang melibatkan seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Kuat Ma'ruf selaku sopir dan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Lantas, seperti apa fakta pisau Kuat Ma'ruf yang jadi barang bukti dalam rekonstruksi tersebut? Simak informasinya melalui poin-poin ini.
1. Kuat Serahkan Pisau ke Ajudan Sambo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam rekonstruksi itu menampilkan Kuat Ma'ruf dengan baju tahanan oranye sedang menyerahkan pisau kepada seseorang yang mewakilkan ajudan Ferdy Sambo.
Dikatakan dalam adegan ke-74 tersebut Kuat menggunakan pisau itu di Magelang saat peristiwa pembunuhan.
2. Ada Perbedaan Barang Bukti dan Alat Bukti
Dedi menegaskan perbedaan barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan kepolisian. Dalam rekonstruksi itu, pisau diungkap sebagai barang bukti.
Saat ditanya jumlah barang bukti yang ditemukan, Dedi tidak bisa menjelaskan rinciannya lantaran terhitung banyak. Namun, setidaknya penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk.
Baca Juga: Kecurigaan Bharada E terhadap Kuat Ma'ruf Dibongkar Mantan Kuasa Hukumnya
Ia juga menuturkan apabila bicara alat bukti menurut pasal 184, jumlahnya harus lima, namun ada satu yang diabaikan, yakni keterangan terdakwa.