DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Pemberhentian Anies dan Riza 13 September 2022

Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:54 WIB
DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Pemberhentian Anies dan Riza 13 September 2022
DPRD DKI bakal gelar rapat pemberhentian Anies dan Riza 13 September 2022 (Suara.com/Umay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta telah menentukan jadwal rapat paripurna penghentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria dari jabatannya. Tanggal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI untuk menandakan habisnya periode kepemimpinan Anies di ibu kota adalah 13 September 2022.

Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Prasetio dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Politisi PDIP ini mengatakan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 diminta menentukan jadwalnya.

Baca Juga: Gelar Rapat Bamus Bahas Pemberhentian Anies-Riza di Bogor, Ini Alasan DPRD DKI Jakarta

"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah mengajukan Pergub untuk mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kemendagri. (Suara.com/Fakhri)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah mengajukan Pergub untuk mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kemendagri. (Suara.com/Fakhri)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.

"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden," ucapnya.

Diketahui masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Cacar Monyet Masuk Jakarta, Kenneth PDIP Minta Dinkes DKI Buat Rencana Pencegahan Penularan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI