Hari ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:03 WIB
Hari ini, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Agung, pada Rabu (31/8/2022), hari ini.

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan sempat tertunda yang sedianya dibacakan pada Rabu (24/8/2022). Lantaran, Ketua Majelis Hakim ketika itu sedang sakit.

Dari pantauan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakarta Pusat, surat dakwaan kasus ekspor CPO akan dibacakan hari ini.

"(Rencana pukul) 10.00 sampai dengan selesai untuk dakwaan," dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Rekor Kasus Korupsi, Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Tembus Rp100Triliun

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menjerat lima tersangka. Mereka yakni, Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut menyebut Lin Che Wei berperan bersama tersangka Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor atau PE minyak goreng kepada beberapa perusahaan.

"Peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," ungkap Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022) lalu.

Rekam jejak karir dari Lin Che Wei belakangan pun terungkap. Salah satunya yang bersangkutan ternyata pernah terlibat dalam anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Kaisar Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI