Tepergok Isap Sabu di Ruang Kerja, Oknum Kades Ditangkap Polisi Masih Pakai Seragam Dinas

Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:14 WIB
Tepergok Isap Sabu di Ruang Kerja, Oknum Kades Ditangkap Polisi Masih Pakai Seragam Dinas
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi lantaran tepergok asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengatakan bahwa oknum kades berinisial AA itu ditangkap masih mengenakan seragam dinasnya.

"Oknum kades berinisial AA (34) kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin (29/8) malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya," katanya pada Selasa (30/8/2022).

Selain kades, seorang staf desa bernisial NF (32) juga ditangkap di Kampung Babakananyar. Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti itu didapatkannya dari seseorang dengan cara transfer.

Baca Juga: Perjuangan Pelajar di Pelosok Sukabumi untuk Bisa Bersekolah, Jalan Kaki Sejauh 3 Kilometer

Polisi menyita ponsel, korek api, pipet kaca yang berisi sisa sabu-sabu, alat isap sabu atau bong. Dari hasil pemeriksaan urine, kades dan stafnya positif mengonsumsi sabu-sabu.

Menurut Dedy, tersangka menggunakan sabu ini untuk menunjang kerjanya agar tetap segar, Namun demikian, AA mengaku telah tiga tahun menggunakan barang haram itu dengan alasan agar tetap bugar saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada oknum kades dan stafnya," tambahnya.

Akibat ulahnya menyalahgunakan sabu-sabu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ANTARA]

Baca Juga: Masih Kenakan Baju Dinas ASN, Kades di Sukabumi Hisap Sabu di Ruang Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI