6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Mutilasi Di Timika, Jokowi: Saya Belum Mendengar

Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:06 WIB
6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Mutilasi Di Timika, Jokowi: Saya Belum Mendengar
Presiden Jokowi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tidak bisa menanggapi terkait adanya kasus mutilasi empat warga sipil yang melibatkan 6 anggota TNI serta warga sipil di Timika, Papua. Ia mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal itu.

Alih-alih memberikan atensi, Jokowi meminta kepada awak media untuk menanyakan perihal kasus tersebut ke Gubernur Papua Lukas Enembe hingga Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri.

"Tanyakan ke Pak Gubernur, pak. Saya belum mendengar, Pak Bupati, ya, ke Kapolda," kata Jokowi usai meninjau penyerahan BLT BBM di Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya, dua jasad diduga korban mutilasi ditemukan di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Papua, Sabtu (27/8/2022). Diduga sejumlah anggota TNI ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Picu Pro Dan Kontra, Jokowi: Pemekaran Tiga Wilayah Di Papua Atas Permintaan Dari Akar Rumput

Berangkat dari dugaan tersebut, sebanyak enam oknum prajurit TNI AD diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.

"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.

"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Sebelumnya dilaporkan terdapat dua jasad di kampung Pigapu-Logopon, Mimika pada Sabtu kemarin. Dua jasad itu ditemukan di dua lokasi berbeda dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh.

Baca Juga: Hari Ini Putri Candrawathi Dikonfrontir Dengan Tiga Tersangka Dan Satu Saksi Terkait Peristiwa Di Magelang

Pada saat ditemukan, hanya terdapat tubuh yang tersisa, sementara kepala dan kakinya belum ditemukan.

"Dua di antaranya ditemukan di lokasi berbeda dengan tubuh dimutilasi. Kedua jenazah saat ini disemayamkan di kamar jenazah RS Mimika," ujara Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, Minggu (28/8/2022).

Motifnya Ekonomi

Enam anggota TNI AD yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Mimika, Papua masih menjalani penyelidikan. Sejauh ini, diketahui motif di balik pembunuhan tersebut ialah soal ekonomi.

"Sementara ini motifnya ekonomi," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Akan tetapi, motif tersebut belum bisa dikatakan final. Sebabnya, tim penyidik dari Danpuspomad dan Pomdam XVII/Cenderawasih masih mendalami keterangan dari enam pelaku.

Enam tersangka itu juga sudah ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan.

Chandra mengatakan kalau pihaknya akan bertindak cepat untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan."

Ditahan 20 Hari

Enam anggota TNI AD yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua mulai menjalani penahanan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).

Menurut Tatang, tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Lebih lanjut, Tatang menerangkan kalau enam tersangka itu terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

"TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI