Picu Pro Dan Kontra, Jokowi: Pemekaran Tiga Wilayah Di Papua Atas Permintaan Dari Akar Rumput

Jokowi mengatakan kalau permintaan itu didengarnya ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa daerah
Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai pro dan kontra atas adanya pemekaran tiga wilayah di Papua sebagai bentuk demokrasi. Lagipula menurutnya, pemekaran tiga wilayah itu disebutnya sebagai permintaan dari akar rumput.
Jokowi mengatakan kalau permintaan itu didengarnya ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa daerah.
"Ini kan kita kan saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan-permintaan dari bawah, saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok datang ke saya minta itu (pemekaran wilayah)," kata Jokowi di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Rabu (31/8/2022).
Jokowi tidak menyebut kelompok mana yang dimaksud meminta adanya pemekaran wilayah. Hanya saja ia mengatakan kalau permintaan itu kerap disampaikan kepada dirinya sejak 7 tahun yang lalu.
Baca Juga: Ganjar: Nggak Boleh Ada Matahari Kembar, Nanti Pemimpinnya Bingung, Anak Buahnya Bingung
Kepala Negara juga menerangkan kalau permintaan itu disampaikan kepada dirinya karena melihat Papua yang terlalu luas apabila hanya diisi oleh dua provinsi. Guna memudahkan pelayanan publik, maka permintaan untuk membuat wilayah baru pun disampaikan kepada dirinya.
"Karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan, itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru," ujarnya.
"Sekali lagi itu adalah permintaan dari... bahwa ada pro dan kontra itulah yang namanya demokrasi, ya."
RUU DOB Disahkan
DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Baca Juga: UGM Buka Pintu: Siap Ungkap Data Akademik Jokowi Jika...
Ada tiga RUU yang disahkan untuk menjadi undang-undang, di antaranya RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.