Mie Gacoan Belum Ajukan Sertifikat Halal, BPJPH : Silakan Mengajukan, Penuhi Persyaratannya

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 23:35 WIB
Mie Gacoan Belum Ajukan Sertifikat Halal, BPJPH : Silakan Mengajukan, Penuhi Persyaratannya
Tempat parkir Mie Gacoan Gejayan, Kamis (5/5/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produl Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memastikan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal. Sebelumnya ramai di media sosial perihal Mie Gacoan gagal mendapatkan sertifikasi halal. Mie Gacoan diketahui sebagai merek dagang dari jaringan restoran mie pedas yang merupakan anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.

"Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan. Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?" ujar Aqil Irham, di Jakarta dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Saat ini, kata Aqil Irham, sesuai regulasi, pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH. Ia menuturkan, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal.

"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," papar dia.

Baca Juga: Kepala BPJH : Sertifikasi Halal Gratis untuk Tingkatkan Jumlah Produk Halal

Karena itu Aqil Irham mempersilakan Mie Gacoan untuk memenuhi persyaratan dan menjalankan proses sertifkat halal.

"Silakan mengajukan, penuhi persyaratannya, dan jalankan prosesnya. Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal," imbuhnya.

Menjawab ketentuan nama atau branding produk, Aqil menyebut itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.

"Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha," papar Aqil.

Hal ini kata dia juga terdapat dalam manual sistem jaminan produk halal (SJPH).

Baca Juga: LPPOM MUI Bogor Tegaskan Tak Akan Beri Sertifikasi Halal ke Mie Gacoan, Gegara Produk Mengandung Nama "Setan"?

"Kami juga sedang mereview SJPH, terutama untuk butir-butir yang tidak relevan dengan kewenangan BPJPH," tutur Aqil.



BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI