Dalam aturan terbaru naik pesawat juga memuat sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga menyebabkan ia tidak dapat menerima vaksinasi.
Disebutkan dalam SE, khusus bagi penumpang dengan kondisi tersebut tidak diwajibkan syarat vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
Akan tetapi, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus itu wajib melampirkan surat keterangan dokter yang berasal dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 jenis apapun.
Demikian tadi syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari