Suara.com - Anggota DPR RI Lasmi Indaryani rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang telah menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka, pada Selasa (30/8/2022) malam.
Lasmi merupakan anak dari Budhi Sarwono. Ia, mengaku menolak dihadapan penyidik memberikan kesaksian untuk ayahnya tersebut.
"Saya memakai pasal 35 (UU Tipikor) jadi kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya," kata Lasmi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Maka itu, Lasmi hanya memberikan kesaksianya terhadap tersangka Kedy yang merupakan orang kepercayaan Budhi Sarwono. Sebab, tidak ada hubungan keluarga diantara mereka.
Baca Juga: Kasus TPPU eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indaryani
"Saya hari ini memberikan kesaksian untuk tersangka Kedy Afandi," ucap Lasmi
Ketika ditanya lebih dalam oleh awak media, Lasmi mengklaim dirinya ditanya penyidik seputar mengela tersangka Kedy serta rekening milik Lasmi yang telah diblokir KPK.
"Ya lebih kaya kenal atau tidak ya masih ini saja sih. Dilihat rekening saya dan sebenarnya rekening saya juga sudah lama diblokir juga sudah bisa dicek tapi mereka konfirmasi saja ini untuk apa untuk apa dan masih ok sih,"ucapnya
Selama pemeriksaan, Lasmi mengaku ditanya penyidik sebanyak 13 pertanyaan.
"Hanya pertanyaan anda sehat anda merasa ditekan atau tidak lain-lain sih hanya anda kenal kedy, enggak banyak sih," imbuhnya
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Penyidik menemukan kembali bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Dalam kasus sebelumnya, Budhi sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam penerimaan suap dari sejumlah proyek di tahun 2017 sampai 2018.
Kekinian pun, KPK juga telah menetapkan tersangka Budhi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau (TPPU).