Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut pengacara korban tidak diwajibkan untuk menghadiri sebuah rekontruksi. Dia menerangkan hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka serta saksi yang diwajibkan menyaksikan sebuah adegan rekontruksi.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulangatau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," sambungnya.
Andi menjelaskan hanya pengacara tersangka yang diperkenankan untuk menghadiri sebuah rekontruksi.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Andi.
Sebelumnya, pengacara pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak, merasa kecewa tak bisa melihat langsung adegan rekontruksi kasus pembunuhan kliennya. Padahal, Kamaruddin beserta timnya sudah datang sejak pagi hari.
"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 08.00 WIB sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik," kata Kamaruddin kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Merasa tak diterima di lokasi, Kamaruddin dan timnya pun memutuskan balik kanan.
"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga nggak tahu. Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada guna nya lebih baik kami pulang," ungkap Kamaruddin.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Diusir saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Polri Tidak Transparan
Kamaruddin juga menyinggung perihal dirinya sempat diusir oleh seorang polisi berpangkat Kombes Pol sewaktu hendak menyaksikan rekontruksi tersebut.