Pengacara Brigadir J Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Penjelasan ISESS

Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:51 WIB
Pengacara Brigadir J Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Penjelasan ISESS
Kamaruddin Simanjuntak tiba di lokasi rekonstruksi. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak diizinkan ikut dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang berlangaung di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) hari ini. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara almarhum Yosua menuding polisi melakukan pelanggaran hukum.

Merespon hal tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, rekonstruksi ditujukan untuk melihat peran saksi dan tersangka. Jika merujuk aturan, Bambang sependapat dengan pernyataan polisi yang menyebut tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pengacara pihak korban.

"Kalau membaca aturan, sepertinya tak ada kewajiban penyidik menghadirkan pengacara korban. Karena rekonstruksi ini ditujukan untuk melihat peran saksi dan tersangka," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (30/8/2022).

Aturan yang dimaksud Bambang mengacu pada Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III tentang Pelaksanaan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Diusir saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Polri Tidak Transparan

Dalam Bab III angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa:

'Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.'

Bambang melanjutkan, dalam konteks rekonstruksi sebuah perkara, pihak pengacara korban tentunya tidak dapat memberikan kesaksian.

"Saya tak melihat apa peran pengacara korban dalam rekonstruksi ini. Pengacara korban tentunya tak bisa memberikan kesaksian," ucap dia.

Di sisi lain, dalam giat rekonstruksi ini kepentingan korban sudah diambil alih oleh negara. Dalam hal ini, beber Bambang, adalah melalui kepolisian maupun kejaksaan.

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Dinilai Tidak Transparan, Kamaruddin Simanjuntak: Tiba-tiba Kami Diusir

"Dua institusi negara ini memiliki kepentingan untuk membuka kasus ini seterang benderang mungkin sebagai bentuk kepastian hukum yang diamanatkan negara pada mereka," papar Bambang.

Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut pengacara korban tidak diwajibkan untuk menghadiri sebuah rekontruksi. Dia menerangkan hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka serta saksi yang diwajibkan menyaksikan sebuah adegan rekontruksi.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulangatau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," sambungnya.

Andi menjelaskan hanya pengacara tersangka yang diperkenankan untuk menghadiri sebuah rekontruksi.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelas Andi.

Sebelumnya, pengacara pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak, merasa kecewa tak bisa melihat langsung adegan rekontruksi kasus pembunuhan kliennya. Padahal, Kamaruddin beserta timnya sudah datang sejak pagi hari.

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 08.00 WIB sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik," kata Kamaruddin kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Merasa tak diterima di lokasi, Kamaruddin dan timnya pun memutuskan balik kanan.

"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga nggak tahu. Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada guna nya lebih baik kami pulang," ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyinggung perihal dirinya sempat diusir oleh seorang polisi berpangkat Kombes Pol sewaktu hendak menyaksikan rekontruksi tersebut.

"Tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Polnya mengusir kita. Daripada kita diusir nggak berguna mending kita cari kegiatan lain yang lebih berguna," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI