Pengacara Brigadir J Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Penjelasan ISESS

Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:51 WIB
Pengacara Brigadir J Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Penjelasan ISESS
Kamaruddin Simanjuntak tiba di lokasi rekonstruksi. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak diizinkan ikut dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang berlangaung di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) hari ini. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara almarhum Yosua menuding polisi melakukan pelanggaran hukum.

Merespon hal tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, rekonstruksi ditujukan untuk melihat peran saksi dan tersangka. Jika merujuk aturan, Bambang sependapat dengan pernyataan polisi yang menyebut tidak ada kewajiban untuk menghadirkan pengacara pihak korban.

"Kalau membaca aturan, sepertinya tak ada kewajiban penyidik menghadirkan pengacara korban. Karena rekonstruksi ini ditujukan untuk melihat peran saksi dan tersangka," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (30/8/2022).

Aturan yang dimaksud Bambang mengacu pada Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana. Khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana Bab III tentang Pelaksanaan.

Dalam Bab III angka 8.3.a Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa:

'Pemeriksaan merupakan kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.'

Bambang melanjutkan, dalam konteks rekonstruksi sebuah perkara, pihak pengacara korban tentunya tidak dapat memberikan kesaksian.

"Saya tak melihat apa peran pengacara korban dalam rekonstruksi ini. Pengacara korban tentunya tak bisa memberikan kesaksian," ucap dia.

Di sisi lain, dalam giat rekonstruksi ini kepentingan korban sudah diambil alih oleh negara. Dalam hal ini, beber Bambang, adalah melalui kepolisian maupun kejaksaan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Diusir saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Polri Tidak Transparan

"Dua institusi negara ini memiliki kepentingan untuk membuka kasus ini seterang benderang mungkin sebagai bentuk kepastian hukum yang diamanatkan negara pada mereka," papar Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI