Suara.com - Komnas HAM turut terjun dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Komnas HAM menyatakan bahwa kasus Brigadir J tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
HAM merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran HAM merupakan perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin Undang-Undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kala Sambo dan Putri Melepas Rindu
Pelanggaran HAM dibagi menjadi dua kategori yakni pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat diselesaikan melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan pengadilan umum.
Tidak ada pengertian normatif terkait pelanggaran HAM berat atau gross violation of human rights. Namun yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan massal atau genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Berikut ini penjelasan terkait kategori yang termasuk pelanggaran HAM berat:
1. Genosida
Genosida adalah istilah yang merujuk pada kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok untuk memusnahkan kelompok tersebut. Istilah Genosida baru muncul pada 1944.
Baca Juga: Ekspresi Ferdy Sambo yang Tampak Tenang dan Senyum Tipis Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J
2. Pembunuhan Sewenang-Wenang
Pembunuhan sewenang-wenang adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang bukan atas perintah Hakim dalam putusan pengadilan.
3. Penyiksaan
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan.
Ini dilakukan dengan menghukum orang itu atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
4. Penghilangan Paksa
Penghilangan paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seorang tidak diketahui keberadaan dan kedaannya.
5. Pembudakan
Pembudakan dapat muncul dengan berbagai macam bentuk. Perbudakan yang modern seperti perdagangan manusia, kerja paksa, jeratan hutang terikat, perbudakan berbasis keturunan, perbudakan anak-anak, pernikahan paksa, pernikahan dini, dan lain sebagainya.
6. Diskriminasi
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik.
Aksi ini berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma