Suara.com - Polda Banten menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Banten.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan menyebut total ada lima tersangka yang berhasil diamankan dalam sindikat tersebut.
Berdasar hasil pemeriksaan para tersangka, timnya melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan ladang ganja di Aceh tersebut.
"Dari rangkaian penangkapan itulah kita menemukan ladang ganja seluas tiga hektar. Para pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan, Banten," kata Didid kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP Tega Pukuli Bocah SD di Cilegon, Penyebabnya Masalah Sepele
Di area seluas tiga hektare tersebut, kata Didid, pihaknya menemukan tiga titik lahan ganja. Rata-rata tanaman ganja tersebut diperkirakan berusia empat bulan dengan tinggi mencapai dua meter.
Sementara jumlah batang ganja tersebut menurut Didid ditaksir mencapai belasan ribu. Seluruhnya telah dimusnahkan bersama perwakilan dari Polres Lhokseumawe dan Koramil 19 Sawang Aceh Utara.
Didid menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengklaim selama ini Ditresnarkoba Polda Banten juga intensif melakukan operasi dan penindakan terhadap kejahatan narkoba.
"Operasi kita gencarkan lagi sesuai perintah langsung Pak Kapolri agar seluruh polda melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan