Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Lengkap, Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga Bharada E

Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:30 WIB
Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Lengkap, Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga Bharada E
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Penahanan Ferdy Sambo dan tersangka lain diperpanjang. [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kekinian, Polri telah memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, Ricard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kiat Maruf, Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

"Sudah diperpanjang, 20 hari saja," kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Namun begitu Andi sendiri tidak mengingat secara rinci sejak kapan masa penahanan Ferdy Sambo Cs itu mulai diperpanjang.

"Saya nggak inget tanggalnya," ujarnya.

Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Cs

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J atas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf belum lengkap.

Detik-detik Brigadir J dieksekusi Bharada E (Youtube Polri TV).
Detik-detik Brigadir J dieksekusi Bharada E (Youtube Polri TV).

Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyerahkan berkas itu ke penyidik Polri pada Kamis (1/9/2022) pekan ini.

"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Profil Singkat Irjen Ferdy Sambo, Karir dan Prestasinya Mentereng

Kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI