Suara.com - Enam anggota TNI AD yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membeberkan pangkat enam anggota TNI AD tersebut.
Enam tersangka itu terdiri dari satu berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu.
"Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
Lebih lanjut, Tatang mengungkapkan kalau tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tatang menegaskan kalau TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Enam Prajurit TNI
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus Mutilasi Warga di Mimika Papua: Polisi Kembali Temukan Jenazah Korban
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).