Sudah Ditahan, Ini Daftar Pangkat Enam Anggota TNI AD yang Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika Papua

Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:38 WIB
Sudah Ditahan, Ini Daftar Pangkat Enam Anggota TNI AD yang Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika Papua
Salah satu tersangka kasus mutilasi di Papua yang merupakan anggota TNI AD tengah diperiksa tim penyidik di Pomdam Cenderawasih, Selasa (30/8/2022). (Dispenad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam anggota TNI AD yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membeberkan pangkat enam anggota TNI AD tersebut.

Enam tersangka itu terdiri dari satu berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu.

"Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad," kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Mutilasi Warga di Mimika Papua: Polisi Kembali Temukan Jenazah Korban

Lebih lanjut, Tatang mengungkapkan kalau tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tatang menegaskan kalau TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Enam Prajurit TNI

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.

Baca Juga: Prajurit TNI Terlibat Mutilasi Warga Papua, Pengamat Sebut Jangan Tempatkan Anggota Terbuang di Papua

"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.

"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Sebelumnya dilaporkan terdapat dua jasad di kampung Pigapu-Logopon, Mimika pada Sabtu kemarin. Dua jasad itu ditemukan di dua lokasi berbeda dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh.

Pada saat ditemukan, hanya terdapat tubuh yang tersisa, sementara kepala dan kakinya belum ditemukan.

"Dua di antaranya ditemukan di lokasi berbeda dengan tubuh dimutilasi. Kedua jenazah saat ini disemayamkan di kamar jenazah RS Mimika," ujara Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, Minggu (28/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI