Penjelasan Polri Soal Dua Versi Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:33 WIB
Penjelasan Polri Soal Dua Versi Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Penampakan Bharada E dan Bripka R saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri meragakan dua adegan versi berbeda ketika nyawa Brigadir J dihabisi. Adegan tersebut diperagakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam adegan pertama, Brigadir J yang diperagakan pemeran pengganti berlutut dan memohon kepada Bharada E agar tidak ditembak. Adegan itu diperagakan di ruang tamu dekat tangga menuju lantai dua rumah dinas Sambo.

Sayangnya, adegan penembakkan tidak ditunjukkan secara detail dalam YouTube Polri TV, Selasa (30/8/2022). Sesaat kemudian, Brigadir J sudah diperlihatkan terkapar di dekat tangga.

Versi kedua, Ferdy Sambo mengarahkan senjata api jenis Glock-17 ke arah Brigadir J. Kala itu, Brigadir J memohon untuk tidak dieksekusi.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua Selama 7,5 jam Memperagakan 74 Adegan

Brigadir J pun tersungkur di dekat anak tangga menuju lantai dua rumah dinas Sambo. Selanjutnya, Ferdy Sambo memperagakan menembakkan sejumlah peluru ke arah dinding antara tangga menuju lantai dua agar menunjukkan seolah-olah terjadi baku tembak.

Menanggapi hal tersebut, Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan semua versi eksekusi Brigadir J diperagakan saat rekontruksi.

"Semua pihak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan penjelasan terkait apa yang dia lakukan. Apa yang dia rasakan dan apa yang dialami pada saat kejadian," kata Andi kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Andi menerangkan dua versi yang diperagakan saat rekontruksi sudah sesuai SOP yang ditetapkan. Bagi pihak yang merasa keberatan dan akan digantikan oleh pemeran pengganti.

"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur,"imbuhnya

Baca Juga: Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J 78 Adegan, Terbuka ataukah Tertutup ?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI