Rugikan Negara Hingga Rp 104,1 T, Kejagung Juga Buru Tiga Jenis Aset Surya Darmadi Untuk Disita

Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:24 WIB
Rugikan Negara Hingga Rp 104,1 T, Kejagung Juga Buru Tiga Jenis Aset Surya Darmadi Untuk Disita
Penampakan barang bukti uang Rp 5,1 triliun kasus korupsi Surya Darmadi. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita aset Surya Darmadi, bos PT. Duta Palma Group sebesar Rp 11,7 triliun. Tak berhenti sampai situ, Kejaksaan Agung RI juga tengah melakukan pelacakan aset Surya lainnya untuk di sita.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, ada tiga jenis aset yang dapat disita oleh penyidik. Pertama, aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan. 

"Saat ini kami ada tim pelacakan aset. Ini terus melakukan mapping atas aset-aset terkait Duta Palma. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik. Pertama itu betul-betul menjadi objek kejahatan yang disidik," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).

Kedua, penyidik juga melihat aliran dana dari hasil bisnis Surya. Kata Febrie, penyidik masih menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan bisnis perkebunan kelapa sawit tersebut.
 
"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," sambungnya.

Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi Capai Rp104,1 Triliun, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Masuk Akal

Jenis ketiga adalah aset yang telah diputar kembali ke bisnis Surya lainnya. Pasalnya, penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Karena itu, Febrie berharap proses penyitaan aset-aset milik Surya dapat dilakukan secara maksimal.
 
"Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khsusunya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar," pungkas Febrie. 

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara buntut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Group kini mencapai angka Rp 104,1 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan awal pernyataan Kejaksaan Agung RI yang menaksir kerugian negara hanya sebesar Rp 78 triliun.

Nilai kerugian bertambah seusai penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli auditor melakukan penghitungan. Rinciannya, kerugian keuangan negara berjumlah 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara berjumlah Rp 99,2 triliun.

Diketahui, Surya Darmadi, pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, diduga tersangkut korupsi dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp 104,1 T, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Masuk Akal

Surya Damadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau melalui PT Duta Palma Group. Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Kelimanya adalah PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.

Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian, PT Duta Palma Grup tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Tak berhenti sampai di situ, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI