Polri Resmi Larang Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:03 WIB
Polri Resmi Larang Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Putri Candarwathi berpergian ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan tersebut terkait kasus pembunuhan berencana brigadir J yang diotaki oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Putri kekinian juga sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, Putri hingga kini memang beum dilakukan penahanan.

Permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Putri pun dibenarkan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Menurut Nyoman, Putri Candrawathi dilarang ke luar negeri sejak 23 Agustus sampai 11 September 2022.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Peran Bharada E Diganti Saat Bertemu Ferdy Sambo Pada Rekonstruksi

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal POLRI," kata Nyoman dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Seperti diketahui, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Sebelum Putri Candrawathi, Bareskrim Polri telah tetapkan empat tersangka pembunuh brigadir J. Mereka diantaranya:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Baca Juga: Kematian Yosua di Rumah Jenderal Dianggap Martir, DPR Diminta Rekomendasikan Gelar Pahlawan bagi Brigadir J

Bharada Eliezer merupakan sosok yang menembak Brigadir Yosua atas perintah dari Ferdy Sambo. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menyusul Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu atas keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J

3. Kuat Maruf atau KM

Kuat Ma’ruf merupakan seorang asisten rumah tangga atau ART, ia juga bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo.

4. Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam keterangan pers Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI