Suara.com - Bareskrim Polri telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Putri Candarwathi berpergian ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan tersebut terkait kasus pembunuhan berencana brigadir J yang diotaki oleh suaminya, Ferdy Sambo.
Putri kekinian juga sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, Putri hingga kini memang beum dilakukan penahanan.
Permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Putri pun dibenarkan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Menurut Nyoman, Putri Candrawathi dilarang ke luar negeri sejak 23 Agustus sampai 11 September 2022.
“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal POLRI," kata Nyoman dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Seperti diketahui, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelum Putri Candrawathi, Bareskrim Polri telah tetapkan empat tersangka pembunuh brigadir J. Mereka diantaranya:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Peran Bharada E Diganti Saat Bertemu Ferdy Sambo Pada Rekonstruksi
Bharada Eliezer merupakan sosok yang menembak Brigadir Yosua atas perintah dari Ferdy Sambo. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.