Suara.com - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menilai Brigadir J atau Nopriyansah Yoshua Hutabarat yang tewas akibat pembunuhan berencana oleh mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo perlu diberikan gelar pahlawan.
Anggota TAMPAK Gabe Maruli Sinaga meminta dalam rapat dengar pendapat umum, agar Komisi III DPR turut merekomendasi pemberian gelar pahlawan untuk Yosua.
"Dari perspektif korban, almarhum Brigadir Yosua ini patut kita berikan apresiasi. Bila perlu Komisi III membantu atau merekomendasikan untuk memberikan gelar pahlawan," kata Gabe di DPR, Selasa (30/8/2022).
Gabe menganggap, Yosua yang tewas di rumah dinas seorang inspektur jenderal polisi itu merupakan martir. Sebab dari kematiannya, kemudian terungkap hal-hal yang selama ini tertutup, kendati sebagai masih merupakan dugaan.
Baca Juga: Rekontruksi: Bharada E Todongkan Pistol, Brigadir J Berlutut Memohon
"Bahwa Yosua Hutabarat telah menjadi martir untuk mengungkap semua kebobrokan ataupun kejahatan yang selama ini tidak terungkap di institusi kepolisian. Bahwa berkat Yosua Hutabarat lah judi online ditangkap, Satgassus Merah Putih terungkap, ada dugaan kejahatan sehingga pantas diapresiasi," kata Gabe.
Sebelumnya hal serupa juga diminta pihak keluarga Yoshua, keluarga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memulihkan nama baik Nopriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat peringatan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 mendatang.
Permintaan pemulihan nama baik itu setelah terungkap jika Brigadir J ternyata dibunuh atasannya, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun telah berstatus tersangka karena dianggap menjadi dalang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Terungkapnya misteri kematian itu. Peristiwa penembakan itu ternyata hanya rekayasa berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Wapres Ma'ruf: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Sesuai Keinginan Presiden, Jangan Ada Ditutup-tutupi
Kamaruddin juga berharap bahwa Presiden Jokowi juga dapat mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian RI yang telah gugur dalam tugas.
"Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," ucap Kamaruddin.
Terungkapnya kasus ini, Kamaruddin menganggap perlu adanya revolusi secara besar-besaran di tubuh Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya.
"Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas," kata dia.
Selain itu, Kamaruddin juga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan kepada orang tua Brigadir J.
"Memberi kompensasi materil dan immateril kepada orang tua dari Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.