Suara.com - Apa alasan tunjangan profesi guru dihapus dan tidak tercantum dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)? Hal ini membuat Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi Rancangan UU Sisdiknas yang sudah diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Proritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR.
Ditelusuri ke berbagai sumber, belum ada penjelasan terperinci mengenai alasan tunjanan profesi guru dihapus. Sebelumnya kita semua tahu bahwa tunjangan profesi guru diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada guru atas kinerja mereka mengajar di sekolah.
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa setiap guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan juga berhak atas jamnan sosial. Dalam UU tersebut tercantum penghasilan yang diterima guru ada dalam beberapa bentuk, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat gaji
- Penghasilan lain termasuk tunjangan profesi
Tunjangan profesi guru diberikan berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Itu RUU Sisdiknas? Ketahui Pengertian dan Link Download RUU Sisdiknas
- Sudah mempunyai sertifikat pendidikan
- Berstatus sebagai guru PNSD
- Sudah mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
- Mempunyai nomor registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek
- Mempunyai surat keputusan penerima tunjangan profesi (SKTP) dari Kemendikbudristek
- Dapat memenuhi beban kerja guru sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah
- Mempunyai hasil penilaian prestasi kerja yang baik
- Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketnetuan peraturan perundang-undangan
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain dinas pendidkan provinsi, kabupaten, kota, atau satuan pendidikan bagi guru PNSD.
Perubahan dalam Rancangan UU Sisdiknas
Perubahan pembahasan mengenai tunjangan profesi guru ini terdapat dalam dalam Pasal 105 dari huruf a-h. Pasal tersebut memuat hak guru/pendidik, namun tidak ada satupun klausul yang membahas Tunjangan Profesi Guru.
Pasal 105 dalam RUU Sisdiknas, berbunyi, "Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Bunyi pasal tersebut berbeda dengan bunyi UU Nomor 14 Tahun 2005, yang di dalamnya menyebut secara eksplisit tentang tunjangan profesi guru. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 terdapat beberapa pasal yang membahas hal tersebut, berikut rinciannya:
- Pasal 16 Ayat 1“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
- Pasal 16 Ayat 2“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.”
- Pasal 16 Ayat 3“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).”
Alasan Tunjangan Profesi Guru Dihapus
Baca Juga: Banyak Fraksi Tolak Revisi UU Sisdiknas Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2023
Alasan tunjangan profesi guru dihapus adalah untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril dalam forum Taklimat Media secara virtual, Senin (29 Agustus 2022).
Syahril menyampaikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dijamin tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai pensiun. Sedangkan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru akan segera mendapatkan kenaikan gaji tanpa harus menunggu antrean sertifikasi.
Dengan demikian guru ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat sebagai pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.
Demikian itu informasi yang berhubungan dengan alasan tunjangan profesi guru dihapus. Semoga dapat dimengerti.
Kontributor : Mutaya Saroh