"Hal ini untuk menjadikan Jakarta mampu melindungi empat kelompok rentan, yaitu lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak. Jika keempat kelompok rentan tersebut dapat terlindungi dengan baik, maka perlindungan untuk seluruh warga Jakarta juga akan berjalan baik," jelasnya.
Beberapa program tersebut, di antaranya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang sudah berstandar ISO hingga unit reaksi cepat dengan layanan 24 jam. Terdapat pula pos pengaduan di 19 lokasi di seluruh Jakarta, Rumah Aman, dan Jakarta Siaga dengan nomor telepon di 112.
Ia juga meyakini kolaborasi dengan UNDP dapat memperkuat layanan publik untuk melindungi perempuan dan anak.
UNDP telah menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah percontohan sejak 2017 dalam memperkuat akses layanan publik untuk korban Kekerasan Berbasis Gender melalui rangkaian intervensi yang saling melengkapi dengan dukungan penuh dari Pemerintah Jepang dan Seoul Policy Center (USPC).