Suara.com - Total kerugian keuangan dan perekonomian negara buntut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group kini mencapai angka Rp104,1 triliun. Awalnya, kerugian dari kasus yang menyeret nama bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi itu disebutkan mencapai Rp78 triliun.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut, nilai kerugian termutakhir yang disampaikan Kejaksaan Agung tidak masuk akal. Dia pun sempat mengkonfirmasi terkait perhitungan tersebut kepada kliennya.
"Tanggapan kami, perhitungan dimaksud kami confirm ke klien sangat tidak masuk akal," kata Juniver kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Masih menukil pernyataan Surya Darmadi, Juniver menyebut aset yang dipermasalahkan yakni lahan seluas 37.095 hektare jika ditotal hanya berkisar di angka Rp5 triliun. Lantaran itu, Surya Darmadi mengaku heran soal jumlah kerugian negara yang angkanya meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.
Baca Juga: Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung Capai Rp11,7 Triliun
"Aset yang dipermasalahkan, yaitu lahan dimaksud maksimal hanya Rp5 T, bagaimana bisa dinyatakan kerugian Rp78 T? Apalagi sekarang jadi Rp104 T," tegas Juniver.
Jumlah kerugian negara sebesar Rp.104,1 triliun tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa siang. Rinciannya, kerugian keuangan negara berjumlah Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara berjumlah Rp99,2 triliun.
"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp78 triliun," kata Febrie.
Nilai kerugian bertambah seusai penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli auditor melakukan penghitungan.
Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menyampaikan, lingkup perhitungan yang dilakukan berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Total, ada lima perusahaan yang beroperasi di atas lahan seluas 37.095 hektare.
Baca Juga: Fantastis, Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara hingga Rp 104,1 Triliun
"Di mana lingkup dari perhitungan kami adalah berkaitan dnegan kegiatan usaha kebun kelap sawit PT duta Palma Group. Ini ada lima perusahaan atas pengelolaan usaha di atas lahan kelapa sawit luasan sawit 37.095 hektare," kata Agustina.
BPKP, kata Agustina, melihat adanya fakta atau kegiatan yang berdampak pada kerugian keuangan dan perekonomian negara. Misalnya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa adanya pelepasan kawasan hutan.
"Ada beberapa juga penyimpangan lain termasuk upaya suap kepada pihak tertentu dalam upaya izin alih kawasan hutan," katanya.
Dalam pandangan BPKP, seluruh penyimpangan dalam kasus tersebut secara langsung maupun tidak memberikan dampak pada keuangan negara maupun perekonomian negara. Kata Agustina, negara mempunyai hak atas seluruh kekayaannya.
"Di dalam perusahaan seluruh kekayaan negara ada hak negara di situ. Dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dana reboisasi, provisi sumber daya hutan dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku," beber dia.
BPKP menghitung untuk nilai kerugian keuangan negara yakni 7,8 juta USD atau setara Rp14 miliar. Kemudian, ditemukan fakta soal kerusakan hutan sehingga ada biaya tambahan dan jika ditotal kerugian keuangan negara mencapai Rp4,9 triliun.
Seluruh penyimpangan itu, lanjut Agustina, juga menyebabkan perekonomian negara. Dari hasil perhitungan dengan berkolaborasi bersama banyak ahli, total kerugian perekonomian negara mencapai Rp99,34 triliun.
"Dan kemudian seluruh angka dari kami maupun ahli yang berkolaborasi tadi. Seluruh kerugian baik dari sisi keuangan negara maupun perekonomian negara terhitung sebesar Rp99,34 triliun kerugian perekonomian negara."