Suara.com - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadailan (TAMPAK) berencana melaporkan seorang anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran dinilai bertindak di luar kapasitasnya sebagai anggota dewan.
Anggota TAMPAK Gabe Maruli Sinaga mengatakan anggota Komisi III yang ingin dilaporkan itu seolah-olah telah bersikap seperti penyidik di dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8/2022) lalu.
"saya milihat ada satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III, seolah-olah dia menjadi penyidik yang menyimpulkan ataupun membuat pernyataan seolah-olah narasi-narasi yang dikarang disahkan di forum rapat Komisi III DPR RI," kata Gabe di RDPU dengan Komisi III, Selasa (30/8/2022).
Gabe menilai sikap anggota dewan yang demikian justru telah bertindak di luar kapasitas. Karena itu ia berencana melaporkan anggota dewan terkait.
Namun dalam kesempatan di RDPU, Gabe tidak menyebut siapa nama anggota Komisi III yang dimaksud.
"Saya rasa itu tidak kapasitas anggota Komisi III bahwa tugasnya adalah jelas mengawasi terhadap proses penegakan hukum, sehingga mungkin kami akan melaporkan beliau nanti ke majelis kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"imbuhnya