"Cakupan wilayah di dalam rancangan undang-undang tentang provinsi Papua Barat Daya, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tamrau dan Kabupaten Maybrat. Sedangkan Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," terangnya.
Sebelumnya pada Kamis (7/7/2020), DPR RI melalui sidang paripurna DPR telah memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk.