Suara.com - DPR, dalam hal ini Komisi II, bersama dengan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya. RUU tersebut direncanakan akan dibawa ke Sidang Paripurna pada pekan depan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR bersama pemerintah telah menyusun jadwal mengenai pembahasan RUU tersebut. Pembahasan itu, kekinian masih di tahap panitia kerja atau Panja RUU.
"Kita juga sudah susun jadwal ya, jadi memang kita harus komit pada jadwal itu. Jadi hari ini kita bahas di tingkat Panja, mudah-mudahan kita bisa selesai langsung kita serahkan membentuk timus dan timsin, besok atau malam ini timus dan timsin bisa bekerja, terutama tim pendukungnya," kata Doli dalam rapat dengar pendapat RUU Papua Barat Daya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ia menyampaikan, pembahasan masih bisa terus dilakukan Timus dan Timsin hingga pekan depan. Menurutnya, pada pekan depan yakni 5 September 2022, Timus dan Timsin bisa memberikan laporan hasil pembahasannya sekaligus mengambil keputusan tingkat I dalam rapat.
"Mudah-mudahan tanggal 6 ada paripurna, kita bisa masukkan ke dalam rapat paripurna, nah itu jadwal kita," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat serta martabat orang asli papua, baik melalui pembangunan dan pelayanan publik.
"Pemekaran daerah Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat meningkatkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat dan martabat orang asli papua," ujar Junimart Girsang, saat membacakan keterangan DPR RI terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Senin (29/8/2022) di Ruang Rapat Komisi II DPR.
Dalam rapat kerja pembahasan tingkat 1 pembentukan Provinsi Papua Barat Daya itu. Turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Mentri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), Suharso Monoarfa.
Lebih lanjut dikatakannya, melalui pembangunan Provinsi Papua Barat Daya diharapkan kedepannya mampu menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, serta dapat memelihara menjaga keutuhan wilayah negara dan tegaknya negara kesatuan republik Indonesia.
Baca Juga: Melalui Paripurna, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disetujui Jadi Inisiatif DPR
Sementara terkait cakupan wilayah, Junimart mengatakan. Provinsi Papua Barat Daya nantinya akan memiliki 5 pemerintahan tingkat Kabupaten dan 1 Pemerintahan tingkat Kotamadya.